RUMORED BUZZ ON DAERAH

Rumored Buzz on Daerah

Rumored Buzz on Daerah

Blog Article

Though desa and kelurahan are Portion of a district, a kelurahan has a lot less autonomy than a desa. A kelurahan is headed by a lurah. Lurahs are civil servants, instantly accountable to their camats.

both of those regency and city are at the exact same level, having their own personal regional federal government and legislative human body. The distinction between a regency and a metropolis lies in differing demographics, measurement and economics.

Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.

Karena wilayahnya yang relatif luas, kabupaten memiliki pusat pemerintahan dan administrasi yang disebut "ibu kota kabupaten". Konsep pusat pemerintahan tersebut umumnya tidak ada pada daerah kota.

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota.

Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU).[14] Untuk memudahkan administrasi, ndonesia untuk sementara waktu mengadopsi susunan pembagian wilayah yang ditetapkan pada masa Hindia Belanda, termasuk daerah kabupaten dan kota yang berada di antara keresidenan dan kewedanaan.

penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.

Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana more info dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

Perdebatan mengenai apa itu daerah istimewa sebenarnya diawali dari voting bentuk negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.[27] Keadaan tersebut berlanjut dalam diskusi para bapak pendiri bangsa mengenai bentuk negara.

Instansi vertikal tersebut jumlah, susunan dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah. Semua instansi vertikal yang diserahkan dan menjadi perangkat daerah, kekayaannya dialihkan menjadi milik daerah.

Kebiasaan tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh keberadaan "kota praja" dan "kota administratif" dalam sistem pembagian wilayah administratif masa lampau yang saat ini telah dihapuskan. Jakarta juga sering dianggap sebagai "kota" meskipun secara administratif merupakan provinsi, karena pada masa lampau Jakarta dianggap sebagai "kota raya".

Achmad pun buka suara dan merasa perlu melakukan klarifikasi. Iamembela diri dengan menyebut cuplikan video clip yang viral tidak lengkap sehingga konteksnya hilang.

Tidak jelas merujuk details dari mana, Achmad menyebut jika OTT terus digalakkan, bakal ada 90 persen pejabat eksekutif yang terjaring. “Tapi kalau mau OTT nggih monggo [ya silakan], sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi ninety persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya.

Report this page